BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Partai politik adalah organisasi politik
yang menjalani ideologi
tertentu atau dibentuk dengan tujuan khusus. Definisi lainnya adalah kelompok
yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan
cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan
politik dan merebut kedudukan politik biasanya dengan cara konstitusionil untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.
Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses pemilihan
orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik
tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden,
wakil rakyat
di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa.
Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi
jabatan-jabatan seperti ketua OSIS
atau ketua kelas,
walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih sering digunakan.
Sistem
pemilu di Indonesia tidak terlepas dari fungsi rekrutmen dalam sistem politik.
Mengenai sistem pemilu Norris menjelaskan bahwa rekrutmen seorang kandidat oleh
partai politik bergantung pada sistem pemilu yang berkembang di suatu negara.
Di Indonesia, pemilihan legislatif (DPR, DPRD I, dan DPRD II) menggunakan
sistem proporsional dengan daftar terbuka. Lewat sistem semacam ini,
partai-partai politik cenderung mencari kandidat yang populer sehingga punya
elektabilitas yang tinggi di mata para pemilih. Hal ini pula yang mendorong
banyak artis (sinetron, lawak, penyanyi) yang tergiur untuk bergabung ke dalam
sebuah partai politik.
ulisan ini akan membahas tentang masalah yang sangat
berpengaruh terhadap kepemimpinan pemerintahan suatu negara. Karena pada
intinya masalah ini adalah melahirkan seorang pemimpin yang akan memimpin
negara selama lima (5) tahun kedepan dan bagaimana negara ini akan berkembang
dalam kepemimpinannya.
Dalam makalah
ini akan dipaparkan tentang manfaat pemilu, sejarah pemilu, dan juga sistem
pemilu. Berikut penjelasannya.
1.2 Perumusan
Masalah
1) Apa
manfaat sistem pemilu?
2) Apa
kelebihan dan kelemahan sistem perwakilan distrik dan sistem perwakilan
proposional?
3) Sistem
Pemilu Memberikan Peluang Money Politik dan apa solusi yang baik untuk mengatasi money politik?
1.3 Batasan Masalah
Untuk memudahkan para pembaca maka batasan masalah yang
diambil adalah: manfaat system pemilu, kelebihan dan kelemahan system
perwakilan distrik dan proposional, pemilu money politic dan solusinya
bagaimana.
1.4 Tujuan Makalah
1)
Untuk memenuhi Mata Kuliah Sistem Politik Indonesia
2)
Untuk menambag wawasan tentang system pemilu
3)
Untuk melihat bagaimana Sistem Pemilu itu yang
sebenarnya.
BAB II
TELAAH
PUSTAKA
2.1 Pemilu
Menurut
teori demokrasi klasik pemilu merupakan suatu Transmission of Belt sehingga kekuasaan yang berasal dari rakyat
dapat beralih menjadi kekuasaan negara yang kemudian menjelma dalam bentuk
wewenang pemerintah untuk memerintah dan mengatur rakyat.
Berikut
beberapa pernyataan beberapa para ahli mengenai pemilu:
Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim: pemilihan umum tidak lain adalah
suatu cara untuk memilih wakil-wakil rakyat. Dan karenanya bagi suatu negara
yang menyebut dirinya sebagai negara demokrasi, pemilihan umum itu harus
dilaksanakan dalam wakru-waktu tertentu.
Bagir Manan: Pemilhan
umum yang diadakan dalam siklus lima (5) tahun sekali merupakan saat atau
momentum memperlihatkan secara nyata dan langsung pemerintahan oleh rakyat.
Pada saat pemilihan umum itulah semua calon yang diingin duduk sebagai
penyelenggara negara dan pemerintahan bergantung sepenuhnya pada keinginan atau
kehendak rakyat.
2.2 Sistem Pemilu
Sistem
Pemilihan Umum adalah metode yang mengatur dan memungkin warga negara memilih
para wakil rakyat diantara mereka sendiri. Metode berhubungan dengan prosedur
dan aturan merubah ( mentransformasi ) suara ke kursi dilembaga perwakilan.
Mereka sendiri maksudnya yang memilih maupun yang hendak dipilih merupakan
bagian dari satu entitas yang sama.
Terdapat
komponen-komponen atau bagian-bagian yang merupakan sistem tersendiri dalam
melaksanakan pemilihan umum, antara lain:
Ø Sistem
pemilihan.
Ø Sistem pembagian
daerah pemilihan.
Ø Sistem hak
pilih.
Ø Sistem
pencalonan.
Dalam ilmu politik dikenal
bermacam-macam sistem pemilihan umum,dengan berbagai variasinya. Akan tetapi,
umumnya berkisar pada dua prinsip pokok, yaitu:
Sistem
Pemilihan Mekanis
Dalam sistem ini, rakyat dipandang
sebagai suatu massa individu-individu yang sama. Individu-individu inilah
sebagai pengendali hak pilih dalam masing-masing mengeluarkan satu suara dalam
tiap pemilihan umum untuk satu lembaga perwakilan.
Sistem
pemilihan Organis
Dalam sistem organis, rakyat dipandang
sebagai sejumlah individu yang hidup bersama-sama dalam beraneka warna
persekutuan hidup. Jadi persekuuan-persekutuan itulah yang diutamakan sebagai pengendali hak pilih.
Sistem Pemilihan Umum
di Indonesia
Sampai tahun
2009 bangsa indonesia sudah sepuluh kali pemilihan umum diselenggarakan, yaitu
dari tahun 1955, 1971,1977, 1982, 1992, 1997, 2004 dan terakhir 2009. semua
pemilihan umum tersebut tidak diselenggarakan dalam situasi yang vacuum,
melainkan berlangsung didalam lingkungan yang turut menentukan hasil pemilihan
umum tersebut. Dari pemilu yang telah dilaksanakan juga dapat diketahui adanya
upaya untuk mencari sistem pemilihan umum yang cocok untuk Indonesia.
1. Zaman Demokrasi
Parlementer (1945-1959)
Pada masa ini pemilu dilaksanakan oleh
kabinet Baharuddin Harahap pada tahun 1955. Pada pemilu ini pemungutan suara
dilakukan dua kali yaitu yang pertama untuk memilih anggota DPR pada bulan
September dan yang kedua untuk memilih anggota Konstituante pada bulan
Desember. Sistem yang digunakan pada masa ini adalah sistem proporsional.
Dalam
pelaksanaannya berlangsung dengan khidmat dan sangat demokratis tidak ada
pembatasan partai-partai dan tidak ada usaha dari pemerintah mengadakan
intervensi terhadap partai kampanye berjalan seru. Pemilu menghasilkan 27
partai dan satu perorangan berjumlah total kursi 257 buah.
Namun stabilitas politik yang sangat
diharapkan dari pemilu tidak terwujud. Kabinet Ali (I dan II) yang memerintah
selama dua tahun dan yang terdiri atas koalisi tiga besar: Masyumi, PNI, dan NU
ternyata tidak kompak dalam menghadapi beberapa persoalan terutama yang terkait
dengan konsepsi Presiden Soekarno zaman Demokrasi Parlementer berakhir.
2. Zaman Demokrasi Terpimpin
(1959-1965)
Setelah pencabutan Maklumat Pemerintah
pada bulan November 1945 tentang kebebasan untuk mendirikan partai, Presiden
Soekarno mengurangi jumlah partai menjadi 10 buah saja. Di zaman Demokrasi
Terpimpin tidak diadakan pemilihan umum.
3. Zaman Demokrasi
Pancasila (1965-1998)
Setelah runtuhnya rezim Demokrasi
Terpimpin yang semi-otoriter, masyarakat menaruh harapan untuk dapat mendirikan
suatu sistem politik yang demokrati dan stabil. Usaha yang dilakukan untuk
mencapai harapan tersebut diantaranya melakukan berbagai forum diskusi yang
membicarakan tentang sistem distrik yang masih baru bagi bangsa Indonesia.
Pendapat yang dihasilkan dari seminar
tersebut menyatakan bahwa sistem distrik dapat mengurangi jumlah partai politik
secara alamiah tanpa paksaan, dengan harapan partai-partai kecil akan merasa
berkepentingan untuk bekerjasama dalam usaha meraih kursi dalam suatu distrik.
Berkurangnya jumlah partai politik diharapkan akan membawa stabilitas politik
dan pemerintah akan lebih berdaya untuk melaksanakan kebijakan-kebijakannya,
terutama di bidang ekonomi.
Karena
gagal menyederhanakan sistem partai lewat sistem pemilihan umum, Presiden
Soeharto mulai mengadakan beberapa tindakan untuk menguasai kehidupan
kepartaian. Tindakan pertama yang dilakukan adalah mengadakan fusi diantara
partai-partai, mengelompokkan partai-partai dalam tiga golongan yaitu Golongan
Spiritual (PPP), Golongan Nasional (PDI), dan Golongan Karya (Golkar).
Pemilihan umum tahun1977 diselenggarakan dengan menyertakan tiga partai, dalam
perolehan suara terbanyak Golkar selalu memenangkannya.
4 . Zaman
Reformasi (1998- 2009)
Ada satu lembaga baru di dalam lembaga legislatife, yaitu
DPD ( dewan perwakilan daerah ). Untuk itu pemilihan umum anggota DPD digunakan
Sistem Distrik tetapi dengan wakil banyak ( 4 kursi untuk setiap propinsi).
Untuk pemilihan anggota DPR dan DPRD digunakan system proposional dengan daftar
terbuka, sehingga pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung kepada
calon yang dipilih. Dan pada tahun 2004, untuk pertama kalinya diadakan
pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung, bukan melalui MPR lagi.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Manfaat Pemilu
Pemilu dipandang sebagai bentuk paling nyata dari kedaulatan yang berada di tangan rakyat serta wujud paling konkret partisipasi rakyat dalam penyelenggaraan negara. Oleh karena itu,sistem dan penyelenggaraan pemilu selalu menjadi perhatian utama karena melalui penataan, sistem dan kualitas penyelenggaraan pemilu diharapkan dapat benar-benar mewujudkan pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat.
Penyelenggaraan
Pemilu sangatlah penting bagi suatu negara, hal ini disebabkan karena :
Pemilu merupakan sarana perwujudan
kedaulatan rakyat.
Pemilu merupakan sarana untuk melakukan
penggantian pemimpin secara
konstitusional.
Pemilu merupakan sarana bagi
pemimpin politik untuk memperoleh legitimasi.
Pemilu merupakan sarana bagi rakyat
untuk berpartisipasi dalam proses politik.
3.2 Kelebihan dan
Kelemahan Sistem Perwakilan Distrik dan Propesional
Pemilu
memiliki berbagai macam sistem, tetapi ada dua sistem yang merupakan prinsip
dalam pemilu dan sistem ini termasuk dari sistem pemilihan mekanis . Sistem
tersebut adalah:
1)
Sistem perwakilan distrik ( satu daerah pemilihan memilih
satu wakil )
didalanm
sistem distrik satu wilayah kecil memilih satu wakil tunggal atas dasar suara
terbanyak, sistem distrik memiliki variasi, yakni :
firs past the post : sistem yang menggunakan single
memberdistrict dan pemilihan yang berpusat pada calon, pemenagnya adalah calon
yang memiliki suara terbanyak.
the two round system : sistem ini menggunakan putaran
kedua sebagai landasan untuk menentukan pemenang pemilu. hal ini dilakukan
untuk menghasilkan pemenang yang memperoleh suara mayoritas.
the alternative vote : sama seperti firs past the post bedanya para pemilih diberi otoritas
untuk menentukan preverensinya melalui penentuan ranking terhadap calon-calon
yang ada.
block vote : para pemilih memiliki kebebasan
untuk memilih calon-calon yang terdapat dalam daftar calon tanpa melihat
afiliasi partai dari calon-calon yang ada.
Kelebihan Sistem Distrik
•
Sistem ini mendorong
terjadinya integrasi antar partai, karena kursi kekuasaan yang diperebutkan
hanya satu.
•
Perpecahan partai dan pembentukan partai baru
dapat dihambat, bahkan dapat mendorong penyederhanaan partai secara alami.
•
Distrik merupakan daerah kecil, karena itu
wakil terpilih dapat dikenali dengan baik oleh komunitasnya, dan hubungan
dengan pemilihnya menjadi lebih akrab.
•
Bagi partai besar, lebih mudah untuk
mendapatkan kedudukan mayoritas di parlemen.
•
Jumlah partai
yang terbatas membuat stabilitas politik mudah diciptakan
Kelemahan Sistem Distrik
•
Ada kesenjangan
persentase suara yang diperoleh dengan jumlah kursi di partai, hal ini
menyebabkan partai besar lebih berkuasa.
•
Partai kecil dan
minoritas merugi karena sistem ini membuat banyak suara terbuang.
•
Sistem ini kurang mewakili kepentingan
masyarakat heterogen dan pluralis.
•
Wakil rakyat terpilih cenderung memerhatikan
kepentingan daerahnya daripada kepentingan nasional.
2)
Sistem perwakilan proposional ( satu daerah pemilihan memilih beberapa
wakil )
Sistem perwakilan proposional ialah sistem, di mana
kursi-kursi di lembaga perwakilan rakyat dibagikan kepada tiap-tiap partai
politik, disesuaikan dengan prosentase atau pertimbangan jumlah suara yang
diperoleh tiap-tiap partai politik. Sistem ini juga disebut perwakilan
berimbang atau multi member constituenty. ada dua macam sitem di
dalam sitem proporsional, yakni ;
list proportional representation : disini partai-partai peserta
pemilu menunjukan daftar calon yang diajukan, para pemilih cukup memilih partai.
alokasi kursi partai didasarkan pada daftar urut yang sudah ada.
the single transferable vote : para pemilih di beri otoritas
untuk menentukan preferensinya. pemenangnya didasarkan atas penggunaan kota.
Kelebihan Sistem Proposional
·
Dianggap lebih
mewakili suara rakyat karena perolehan suara partai sama dengan persentase
kursinya di parlemen.
·
Setiap suara
dihitung dan tidak ada yang terbuang, hingga partai kecil dan minoritas bisa
mendapat kesempatan untuk menempatkan wakilnya di parlemen. Hal ini sangat
mewakili masyarakat heterogen dan pluralis.
Kelemahan Sistem Proposional
•
Berbeda dengan
sistem distrik, sistem proporsional kurang mendukung integrasi partai politik.
Jumlah partai yang terus bertambah menghambat integrasi partai.
•
Wakil rakyat
kurang akrab dengan pemilihnya, tapi lebih akrab dengan partainya. Hal ini
memberikan kedudukan kuat pada pimpinan partai untuk memilih wakilnya di
parlemen.
•
Banyaknya partai yang bersaing menyebabkan
kesulitan bagi suatu partai untuk menjadi mayoritas.
perbedaan pokok
antara sistem distrik dan proporsional adalah bahwa cara menghitung perolehan
suara dapat menghasilkan perbedaan dalam komposisi perwakilan dalam parlemen
bagi masing-masing partai politik.
3.3 Kelemahan Sistem Pemilu yang Memberikan Peluang Money Politic
Money politic (politik uang) merupakan uang maupun barang
yang diberikan untuk menyoggok atau memengaruhi keputusan masyarakat agar
memilih partai atau perorangan tersebut dalam pemilu, padahal praktek money politic merupakan praktek yang sangat
bertentangan dengan nilai demokrasi.
Lemahnya Undang-Undang dalam memberikan sanksi tegas
terhadap pelaku money politic membuat praktek money politic ini menjamur luas
di masyarakat. Maraknya praktek money politic ini disebabkan pula karena
lemahnya Undang-Undang dalam mengantisipasi terjadinya praktek tersebut.
Padahal praktek money politic ini telah hadir dari zaman orde baru tetapi
sampai saat ini masih banyak hambatan untuk menciptakan sistem pemilu yang
benar-benar anti money politic.
Praktek money politic ini sungguh misterius karena sulitnya
mencari data untuk membuktikan sumber praktek tersebut, namun ironisnya praktek money politic ini
sudah menjadi kebiasaan dan rahasia umum di masyarakat. Real-nya Sistem demokrasi
pemilu di Indonesia masih harus banyak perbaikan, jauh berbeda dibandingkan
sistem pemilu demokrasi di Amerika yang sudah matang.
Hambatan terbesar dalam pelaksanaan pemilu demokrasi di
Indonesia yaitu masih tertanamnya budaya paternalistik di kalangan elit
politik. Elit-elit politik tersebut menggunakan kekuasaan dan uang untuk
melakukan pembodohan dan kebohongan terhadap masyarakat dalam mencapai
kemenangan politik. Dewasanya, saat ini banyak muncul kasus-kasus masalah
Pilkada yang diputuskan melalui lembaga peradilan Mahkamah Konstitusi (MK)
karena pelanggaran nilai demokrasi dan tujuan Pilkada langsung. Hal itu
membuktikan betapa terpuruknya sistem pemilu di Indonesia yang memerlukan
penanganan yang lebih serius.
Solusi Mengatasi Money Politic
Kita sebagai masyarakat harus ikut berpartisipasi untuk
mengkaji keputusan Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan kasus-kasus pemillu
agar tidak menyimpang dari peraturan hukum yang berlaku. Calon-calon pada
pemilu juga harus komitmen untuk benar-benar tidak melakukan praktek money
politik dan apabila terbukti melakukan maka seharusnya didiskualifikasi saja.
Bentuk Undang-Undang
yang kuat untuk mengantisipasi terjadinya money politic dengan penanganan
serius untuk memperbaiki bangsa ini, misalnya membentuk badan khusus independen
untuk mengawasai calon-calon pemilu agar menaati peraturan terutama untuk tidak
melakukan money politic.
Sebaiknya secara transparan dikemukan kepada publik sumber
pendanaan kampaye oleh pihak-pihak yang mendanai tersebut. Transparan pula
mengungkapkan tujuan mengapa mendanai suatu partai atau perorangan, lalu
sebaiknya dibatasi oleh hukum mengenai biaya kampanye agar tidak berlebihan
mengeluarkan biaya sehingga terhindar dari tindak pencarian pendanaan yang
melanggar Undang-Undang. Misalnya, anggota legislatif yang terpilih tersebut
membuat peraturan Undang-Undang yang memihak pada pihak-pihak tertentu
khususnya pihak yang mendanai partai atau perorangan dalam kampanye tersebut.
Sadarilah apabila
kita salam memilih pemimpin akan berakibat fatal karena dapat menyengsarakan
rakyatnya. Sebaiknya pemerintah mengadakan sosialisasi pemilu yang bersih dan
bebas money politic kepada masyarakat luas agar tingkat partisipasi masyarakat
dalam demokrasi secara langsung meningkat.
Perlu keseriusan
dalam penyuluhan pendidikan politik kepada masyarakat dengan penanaman nilai
yang aman, damai, jujur dan kondusif dalam memilih. Hal tersebut dapat membantu
menyadarkan masyarakat untuk memilih berdasarkan hati nurani tanpa tergiur
dengan praktek money politic yang dapat menghancurkan demokrasi.
BAB
IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Dari penjelasan-penjelasan diatas dapat ditarik
kesimpulan bahwa sebenarnya pemilu merupakan suatu hak dan partisipasi
masyarakat, juga sebagai penghubung antara infrastruktur politik atau kehidupan
politik dilingkungan masyarakat dengan supra struktur politik atau kehidupan
politik dilingkungan pemerintah sehingga memungkinnya tercipta pemerintahan
dari rakyat, pemerintahan oleh rakyat, dan pemerintahan untuk rakyat.
Meski dapat kita lihat bahwa pemilu yang ada di indonesia
ini belum bisa berjalan dengan baik. Hal ini dapat kita lihat , bahwa sampai
sekarang ini masih banyak masyarakat yang masih Golput, ini menjadi tanggung
jawab kita bersama dimana pemilu ini penting untuk menentukan pemerintahan kita
selama 5 Tahun mendatang.
Dalam sistem distrik, jumlah pemenangnya
yang akan menjadi wakil di parlemen
adalah satu orang, sedangkan dalam sistem proporsional
jumlah wakil yang akan mewakili suatu daerah pemilihan adalah beberapa orang
sesuai dengan proporsi perolehan suaranya.
4.2 Saran
·
Bagi pemerintah, hendaknya merumuskan kebijakan
mengenai Pemilu dengan sebaik-baiknya, menyeleksi jumlah partai dengan ketat,
dan melakukan sosialisasi politik secara maksimal kepada masyarakat dan sebaiknya pemerintah
membuat pembenahan misalnya pendidikan
dan pemberian informasi yang lengkap terhadap masyarakat sebagai pemilih.
·
Bagi partai politik, hendaknnya
memaksimalkan fungsi-fungsi partai yang berkaitan dengan komunikasi, partisipasi,
dan sosialisasi untuk melakukan pendidikan politik kepada masyarakat dan tidak melakukan praktek money politic.
·
Bagi masyarakat, supaya tidak mau menerima praktek money politic yang
dilakukan oleh partai politik, agar tidak menyesal untuk kedepannya dan tidak
golput dalam pemilihan dan juga harus peka terhadap partai politik.
·
Bagi mahasiswa, seharusnya mahasiswa lebih
peduli terhadap informasi terkait dengan perkembangan perpolitikan di Indonesia untuk
meningkatkan pandangan dan pemikiran aktual mengenai kondisi bangsa sehingga dapat menularkan ilmu yang didapat kepada
orang-orang yang disekitarnya yang belum mengerti tentang pemilu.